logopa

on . Hits: 4900

Badilag | Badan Peradilan Agama

Badilag | Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Nusyz Dalam Perspektif Fikih, Kompilasi Hukum Islam dan Pemikir Modern Serta Penerapannya di Pengadilan Agama Oleh: Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (5/4)
    Nusyz Dalam Perspektif Fikih, Kompilasi Hukum Islam dan Pemikir Modern Serta Penerapannya di Pengadilan Agama

    Oleh: Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.[1]

    Abstrak

    Nusyz merupakan konsepsi klasik bagian tradisi pemikiran Islam, terkodifikasi sebagai hukum baku.Bersinggungan langsung dengan konteks masyarakat Arab sebagai sebab khusus turunnya Q.S. an-Nisa [4]:34 dan Q.S. an-Nisa [4]:128. Pemahaman nusyz selama ini dilegitimasi oleh produk fikih konservatif, sehingga cara pandang terhadap ketidakadilan gender mengakar dalam sistem kognitif bagi yang memahaminya. Tujuan penelitian ini ingin mengupas tuntas nusyz dalam berbagai perspektif,secara praktis diharapkan melahirkan paradigma baru konsepsi nusyz.Jenis penelitian adalah kualitatif,denganpendekatanstudy komperatif dengan cara menganalisa perbedaan ulama klasik, KHI, dan pemikir kontemporer. Hasil penelitian ini menunjukkan nusyz dalam perspeksitffikih dan Kompilasi Hukum Islam, dimaknai kedurhakaan isteri sedangkan dalam pemikir modern adanya modernitas arti yaitu gangguan keharmonisan bersuami isteri dalam perkawinan.Penerapannya di Pengadilan Agama cenderung dipengaruhi pemahaman fikih dan KHI.

    Kata kunci:fikih, KHI, pemikir modern, modernitas, Pengadilan Agama.

                [1]Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanggamus Kls IB, Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) Kotabumi, Dosen Tamu Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Kotabumi, dan Mahasiswa PPs S3 Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung

    Selengkanya KLIK DISINI

     

     

  • Pernikahan Dini Yang Kini Dibenci Oleh: H. Asmui Syarkowi (5/4)

    PERNIKAHAN DINI YANG KINI DIBENCI

    Oleh: H. Asmui Syarkowi

    (Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I A)

    Pembicaraan pernikahan dini menghangat lagi, pada awalanya dipicu oleh kelakuan Pujiono Cahyo Widianto menikahi seorang gadis belia bernama Lutfiana Ulfah yang ketika itu baru berusia 12 tahun. Seorang hartawan sekaligus pengasuh sebuah pesantren yang akrab dipanggil Syekh Puji ini mempunyai alasan menarik mengapa ia nekat berbuat demikian. Menurutnya, mengapa ia menikahi gadis sebelia itu dengan alasan untuk mengader calon penerus perusahannya. Gadis yang demikian menurut anggapannya masih murni dan belum terkontaminasi arus modernitas. Apalagi, menurutnya menikahi hadis belia toh bukan termasuk larangan agama (www.pesantrenVirtual.com).

    Perilaku lelaki yang sering tampil dengan jubbah putih tana penutup kepala itu tampaknya mengundang reaksi keras dari Komnas Perlindungan Anak (KPA). Para pengamat pun kemudian ikut memberikan komentar dan hampir semua komnentar tersebut cenderung menyudutkannya.

    Selengkapnya KLIK DISINI

     

     

  • Puasa Sebagai Momentum Oleh: M. Khusnul Khuluq (5/4)

    PUASA SEBAGAI MOMENTUM

    Oleh: M. Khusnul Khuluq

    Bulan Ramadan adalah momentum untuk memperbaiki dan meningkatkan kembali semangat ibadah. Momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah. Momentum untuk berdoa dan mohon ampunan.

    Di laur bulan Ramadan kita telah melakukan itu semua. Tapi, selama setahun kita mengerjakan itu, tentu ada titik penurunan. Baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas.

    Karena itu, bulan Ramadan adalah momentum. Waktu yang tepat untuk meningkatkan kembali itu semua. Karena kita percaya bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang suci. Di mana segala ibadah akan mendapat pahala berlipat. Kita percaya itu.

    Seperti pisau yang telah lama tidak diasah. Maka ini adalah waktu yang tepat untuk mengasah ketajaman. Seperti besi yang telah sedikit berkarat, ini adalah waktu yang pas untuk membersihkannya.

    Selengkapnya KLIK DISINI

     

     

  • Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Periode 01 April 2022

    Kepada Yth. 

    1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh

    2. Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Mahkamah Syar'iyah

    di tempat

    Assalamu alaikum wr. wb.

    Dengan ini kami sampaikan "Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Periode 01 April 2022"

    Demikian, terima kasih.

    Wassalamu'alaikum wr. wb.

    Untuk mendownload Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP, Klik link di bawah ini :

    1

    Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP pada Pengadilan Tingkat Pertama Periode 01 April 2022

    Download

    2

    Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP pada Pengadilan Tingkat Banding Periode 01 April 2022

    Download

  • Revisi Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP pada Pengadilan Tingkat Banding Periode 01 April 2022

    Kepada Yth.

    1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh

    2. Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Mahkamah Syar'iyah

    di tempat                                             

    Assalamu alaikum wr. wb.

    Dengan ini kami sampaikan "Revisi Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP pada Pengadilan Tingkat Banding Periode 01 April 2022".

    Demikian, terima kasih.

    Wassalamu'alaikum wr. wb.

    Untuk mendownload Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP, Klik link di Bawah ini :

    Revisi Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP pada Pengadilan Tingkat Banding Periode 01 April 2022

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kuningan

Jl. Siliwangi No.27, Kasturi - Kuningan, Jawa Barat - 45551

Telp/WA : 082219127410

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

 

 

 

 

Copyright @ Tim IT Pengadilan Agama Kuningan 2022
acopta
acopta
acopta