on . Hits: 40764

Mediator

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Ciri-ciri penting dari mediator adalah :

- Netral
- Membantu para pihak
- Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.

DAFTAR MEDIATOR HAKIM PADA PENGADILAN AGAMA KUNINGAN

Berikut ini daftar Mediator Pengadilan Agama Kuningan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kuningan Nomor : 1041/KPA.W10-A14/HK2.6/VI/2025 : 

NO

NAMA/NIP

JABATAN

Foto

1 Syafruddin, S.Ag., M.S.I Wakil Ketua image
2  Drs. M.G.Zulzamar, S.H.,M.H. Hakim pak zulzamar
3  Drs. Yeyep Jaja Jakaria, S.H. Hakim pak yeyep
4  Drs. Nurdin Hakim pak nurdin

SK Mediator bisa dilhat disini

 

DAFTAR MEDIATOR NON HAKIM PADA PENGADILAN AGAMA KUNINGAN

Mediator Non Hakim

ryan

Ryan Ramadhan Suryana, S.E.
Sertifikat: IMN.21.40.534 - 12 Oktober 2021
Lembaga yang Mengeluarkan Sertifikat: Impartial Mediator Network

JADWAL MEDIATOR NON HAKIM PADA PENGADILAN AGAMA KUNINGAN

jadwal mediator

https://kepware.oice-automation.com/ https://sielang.bekasikab.go.id/ https://dinkes.pinrangkab.go.id/ https://disdikbud.pinrangkab.go.id/