Prosedur
PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO
PENGADILAN AGAMA KUNINGAN
Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pihak yang berperkara sebagai berikut :
- Penggugat/Pemohon yang tidak mampu (miskin) datang ke Pengadilan Agama Kuningan mengajukan permohonan berperkara secara Prodeo (Gratis) bersamaan dengan surat Gugatan/Permohonan, baik secara tertulis atau lisan;
- Penggugat/Pemohon yang tidak mampu (miskin) harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat, atau Surat Keterangan Sosial lainnya seperti:
a. Kartu Keluarga Miskin (KKM)
b. Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
c. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
d. Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT);
- Permohonan Penggugat/Pemohon yang diajukan bersama syarat berperkara secara Prodeo itu diperiksa oleh Majelis Hakim dalam sidang Insidentil atau sebelum dilakukan sidang pemeriksaan pokok perkara;
- Jika dalam sidang Insidentil tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Penggugat/Pemohon berperkara secara Prodeo, maka Penggugat/Pemohon dibebaskan dari seluruh biaya perkara. Akan tetapi, jika permohonan Penggugat/Pemohon tidak dikabulkan, maka Penggugat/Pemohon harus membayar panjar biaya perkara yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja 1, dan uang tersebut dibayar melalui Bank BRI;
- Pembayaran Panjar Biaya Perkara akibat tidak dikabulkannya permohonan Prodeo ini berlaku dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya putusan sela, dan jika tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, maka Gugatan/Permohonan nya di coret dari daftar perkara;
- Perihal permohonan beracara secara Prodeo ini, dapat diajukan pula pada tingkat banding dan kasasi. Dan masing-masing tingkatan tersebut Penggugat/Pemohon tetap harus melampirkan lagi Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat secara tersendiri atau surat keterangan sosial lainnya seperti ketika mengajukan permohonan Prodeo pada Peradilan Tingkat Pertama.