Senin, tanggal 20 Juni 2022, Bapak ASEP ROCHWARDIANTO, S.HI. telah resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Agama Kuningan sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kuningan. Jurusita adalah salah satu pejabat yang bertugas di pengadilan, selain Hakim, Panitera, dan Sekretaris pengadilan. Pekerjaan jurusita banyak di lapangan, sehingga anda tidak akan menemukan jurusita duduk di belakang Hakim saat sidang berlangsung. Meskipun demikian, hasil kerja jurusita berpengaruh pada administrasi pengadilan, terutama tenaganya dibutuhkan dalam perkara perdata sejak awal hingga eksekusi putusan.
Prosesi Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan Jurusita tersebut telah dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Agama Kuningan, pada pukul 08.30 WIB, dengan dihadiri oleh Pimpinan, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Pegawai Pengadilan Agama Kuningan.
Sebelum prosesi Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan berakhir, Ketua Pengadilan Agama Kuningan memberikan amanat kepada Jurusita Pengganti yang baru dilantik agar bertanggung jawab terhadap pekerjaannya, berhati-hati terhadap imbalan dari para pihak, berhati-hati dengan janji, serta berhati-hati dalam memberikan penjelasan kepada para pihak. Sebelum mengakhiri amanatnya, Ketua Pengadilan Agama Kuningan juga berharap kepada Jurusita Pengganti yang baru dilantik agar konsisten dalam pekerjaannya dan dapat membuat Pengadilan Agama Kuningan semakin maju.