Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Para Hakim dan Panitera Pengganti di Desa Sarewu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan
Pada Kamis, 06 April 2023 telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Para Hakim (Drs. M.G. Zulzamar, S.H., M.H, Drs. Yeyep Jaja Jakaria, S.H. dan Drs. Nurdin) dan Panitera Pengganti (Lukmanul Hakim, S.H.I) di Desa Sarewu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan.
Pemeriksaan setempat (Descente) sendiri adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan diluar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.
Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti.