Kamis, 15 Juni 2023 bertempat di ruang sidang satu Pengadilan Agama Kuningan diadakan acara Sosialisai Perma Nomor 7 tentang surat tecatat. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak AGUS NURYADIN, S.H selaku Plt Panitera dan juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuningan, Bapak Dr. MUHAMMAD FAUZAN, S.H.I., M.A. yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan program dari Mahkamah Agung dalam melakukan modernisasi administrasi perkara. Perubahan cara penyampaian panggilan dan pemberitahuan perkara elektronik yang semula dilakukan oleh jurusita menjadi media surat tercatat sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh pengacara yang berpekara di Pengadilan Agama Kuningan.