Pengadilan Agama Kuningan Melaksanakan Sidang Teleconference
Rabu, 18 Februari 2026
Pengadilan Agama Kuningan melaksanakan Sidang Teleconference dalam perkara Cerai Gugat, Pengadilan Agama Kuningan meminta bantuan kepada Pengadilan Agama Mataram untuk dapat memfasilitasi persidangan secara teleconfrence kepada Saksi eksepsi tergugat yang mengetahui duduk perkara Cerai Gugat yang saat ini sedang bertempat tinggal di Kuningan (Jawa Barat). Persidangan ini diperiksa oleh Hakim Tunggal Drs. Yeyep Jaja Jakaria, S.H dan di bantu dengan Panitera Pengganti Nia Kurniawati, S.H

Persidangan Teleconfrence ini sejalan dengan optimalisasi penggunaan media elektronik dalam persidangan yang sesuai dengan spirit Mahkamah Agung dalam penerapan smart governance untuk melayani masyarakat pencari keadilan dan Pengadilan Agama Kuningan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan.

Kunjungi kami di :
WA : 082219127410
IG : @pakuningan
FB : Pengadilan Agama Kuningan
Web : www.pa-kuningan.go.id
YT : Pengadilan Agama Kuningan
