logopa

Written by admin_pa_kuningan on . Hits: 82

Pengadilan Agama Kuningan Melaksanakan Sidang Teleconference

 

Rabu, 18 Februari 2026

Pengadilan Agama Kuningan melaksanakan Sidang Teleconference dalam perkara Cerai Gugat, Pengadilan Agama Kuningan meminta bantuan kepada Pengadilan Agama Mataram untuk dapat memfasilitasi persidangan secara teleconfrence kepada Saksi eksepsi tergugat yang mengetahui duduk perkara Cerai Gugat yang saat ini sedang bertempat tinggal di Kuningan (Jawa Barat). Persidangan ini diperiksa oleh Hakim Tunggal Drs. Yeyep Jaja Jakaria, S.H dan di bantu dengan Panitera Pengganti Nia Kurniawati, S.H

6

Persidangan Teleconfrence ini sejalan dengan optimalisasi penggunaan media elektronik dalam persidangan yang sesuai dengan spirit Mahkamah Agung dalam penerapan smart governance untuk melayani masyarakat pencari keadilan dan Pengadilan Agama Kuningan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan.

7

Kunjungi kami di :

WA : 082219127410
IG : @pakuningan
FB : Pengadilan Agama Kuningan
Web : www.pa-kuningan.go.id
YT : Pengadilan Agama Kuningan

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kuningan

Jl. Siliwangi No.27, Kasturi - Kuningan, Jawa Barat - 45551

Telp/WA : 082219127410

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

 

 

 

 

Copyright @ Tim IT Pengadilan Agama Kuningan 2022
acopta
acopta
acopta