AREA II
PENATAAN TATALAKSANA
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada ZI menuju WBK.
Target yang ingin dicapai:
- Meningkatnya penggunaan IT dalam proses penyelenggaraan manajemen di PA.Kuningan menuju WBK
- Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Pengadilan Agama Kuningan menuju WBK.
- Meningkatnya kinerja menuju WBK.
Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Agama Kuningan melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :
- - Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses
- - Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat
- - Membuat SOP, kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi
- - Memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP, kegiatan ini juga dilengkapi dengan data dukung.
- - Melakukan evaluasi SOP.
- - Membuat laporan hasil evaluasi SOP
- - E-Office.
Pengukuran indikator ini dengan mengacu:
- Ssistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas
- Sistem pengukuran inndividu melalui jurnal harian melaui aplikasi e-LLK dan Siansidi
- Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung aplikasi Siansidi, E-Monev, SIPP, Komdanas dan e-LLK
- Keterbukaan informasi publik. Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di pengadilan Agama Kuningan meliputi:
- Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan IT pertriwulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring.
- Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, Aplikasi PNBP Online, adanya Website dan adanya Sosial Media (FB, IG, Youtube). Kegitan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial.
- Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP.
- Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki website yang mudah diakses.
- Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner, website dan media sosial.
- Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Capture anggaran DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos.
MONITORING DAN EVALUASI
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan.
Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut: