logopa

on . Hits: 3535

Area 2 (Dua) - Penataan dan Tata Laksana

 
AREA II
PENATAAN TATALAKSANA

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada ZI menuju WBK.

Target yang ingin dicapai: 

  1. Meningkatnya penggunaan IT dalam proses penyelenggaraan manajemen di PA.Kuningan menuju WBK
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Pengadilan Agama Kuningan menuju WBK.
  3. Meningkatnya kinerja menuju WBK.

Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Agama Kuningan melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :

  • - Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses
  • - Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat
  • - Membuat SOP, kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi
  • - Memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP, kegiatan ini juga dilengkapi dengan data dukung.
  • - Melakukan evaluasi SOP.
  • - Membuat laporan hasil evaluasi SOP
  • - E-Office.

Pengukuran indikator ini dengan mengacu:

  • Ssistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas
  • Sistem pengukuran inndividu melalui jurnal harian melaui aplikasi e-LLK dan Siansidi
  • Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung aplikasi Siansidi, E-Monev, SIPP, Komdanas dan e-LLK
  • Keterbukaan informasi publik. Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di pengadilan Agama Kuningan meliputi:
  • Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan IT pertriwulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring.
  • Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, Aplikasi PNBP Online, adanya Website dan adanya Sosial Media (FB, IG, Youtube). Kegitan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial.
  • Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP.
  • Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki website yang mudah diakses.
  • Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner, website dan media sosial.
  • Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Capture anggaran DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos.

MONITORING DAN EVALUASI

  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan.

Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut:

PENILAIAN KERJADATA PENDUKUNG WBK 2022
1 Prosedur Operasional Tetap (SOP) kegiatan utama Bisnis proses manajemen/kesekretariatan / kepegawaian
    SOP Kepaniteraan dan Kesekretariatan
    Hasil evaluasi SOP inventarisir SOP lama dan bari
2 E-Office Print screen e-LLK/SIPP
    Simpeg, sikep, simari, komdanas PNBP online
    Mesin antrian sidang, TV Media, website (visual) pendaftaran online
    Laporan monitoring dan evaluasi terkait pengawasan TI per triwulan
3 Keterbukaan Infornmasi Publik SK Tim PPID, PTSP
    Laporan PPID, PTSP dan laporan hawasbid per triwulan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kuningan

Jl. Perjuangan No.63 Ancaran - Kuningan

Telp: 0232-871652
Fax: 0232-8883031

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

 

 

 

Copyright @ Tim IT Pengadilan Agama Kuningan 2022
acopta
acopta
acopta