AREA III
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM
Penataan sistem manajemen SDM di lingkungan Pengadilan Agama Kuningan bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Pengadilan Agama Kuningan menuju WBK.
Target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah:
- Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM pada area kerja pembangunan ZI menuju WBK.
- Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM menuju WBK.
- Meningkatnya disiplin, efektivitas dan profesionalitas SDM.
Untuk mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di Pengadilan Agama Kuningan dengan kegiatan sebagai berikut :
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ORGANISASI :
- Melakukan Analisis Beban Kerja melalui rapat kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan, mengusulkan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan ABK.
- Kegiatan tersebut undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dokumen kebutuhan pegawai, peta jabatan, ABK, surat usulan kebutuhan pegawai.
- Penempatan pegawai yang mengacu pada kebutuhan pegawai, menempatkan pegawai hasil rekrutment berdasarkan usulan kebutuhan pegawai yang disetujui Kementrian PAN RB.
- Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen persetujuan MENPAN, SK, surat penempatan pegawai, surat perintah melaksanakan tugas.
- Monitoring dan evaluasi penempatan pegawai, melaksanakan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai terhadap kinerja unit, membuat laporan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai.
- Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumen monitoring, evaluasi kinerja pegawai baru.
- Pola mutasi internal.
- Dalam melakukan pengembangan karir pegawai telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan. Indikator yang dapat dilakukan adalah kegiatan rapat pimpinan dalam rangka mutasi antar jabatan yang mengacu pada pengembangan karier pegawai. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat mutasi internal SK mutasi, daftar riwayat pekerjaan dan daftar riwayat hidup.
- Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan dengan mengacu kepada kompetensi jabatan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat mutasi internal SK mutasi internal DRH dan DRP, daftar riwayat pendidikan, dan diklat dari pegawai yang dilakukan mutasi.
- Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang bertujuan untuk perbaikan kinerja: melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi. Yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja, membuat laporan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : Dokumen monitoring dan evaluasi yang berkaitan dengan perbaikan kinerja.
- Pengembangan berbasis kompetensi.
Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :
PENILAIAN KERJA | DATA PENDUKUNG WBK 2022 |
1 |
Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi |
Dokumen usulan kebutuhan pegawai, anjab, ABK, yang terbaru sesuai PERMA 7 2015 |
|
|
Pegawai yang diusulkan / pelaksanaan pelantikan/hasil baperjakat internal |
|
|
Laporan hawasbid atas SK Ketua |
2 |
Pola Mutasi Internal |
SK pengangkatan JSP, SK pengelola Keuangan |
|
|
SK pengangkatan JSP, SK pengelola Keuangan |
|
|
Hasil laporan hawasbid / laporan kepegaian atas kegiatan mutasi |
3 |
Pengembangan pegawai berbasis kompetensi |
Pengusulan mengikuti diklat/daftar kebutuhan diklat untuk semua jabatan baik fungsional maupun struktural |
|
|
Dokumen usulan kebutuhan pegawai/pengusulan baparjakat |
|
|
Penempatan hakim sesuai kebutuhan kompetensi /sertifikat mediator, serifikat hakim ekonomi syariah |
|
|
Surat tugas mengikuti diklat |
|
|
Undangan/pengumuman dan surat tugas mengikuti diklat baik in hause training maupun diklat |
|
|
Usulan pegawai untuk mengikuti diklat |
4 |
Penetapan kinerja individu |
SKP & perjanjian kinerja (PK) dikaitkan dengan kinerja organisasi |
|
|
Hasil penilaian SKP kesesuaian SKP ketu + SKP hakim (kinerja di bawahnya jangan melampaui kinerja atasannya)dibuat analisis skp per jabatan dan skp atasannya |
|
|
Hasil penilaian SKP per triwulan |
|
|
Sertifikat pemilihan pegawai teladan, satyalencana, surat usulan untuk menjadi PP dan JSP Promosi mengikuti diklat role model |
5 |
Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai |
Lembar laporan pegawai yang mendapat hukuman, lembar ijin, rekap prilaku baik, buruk pegawai perbulan pemotongan remunesasi dan penunjukan petugas absensi |
6 |
Sistem Informasi Kepegawaian |
SIKEP, Komdanas, SIMPEG |