logopa

on . Hits: 7650

Area 5 (Lima) - Penguatan Pengawasan

 

AREA V

PENGUATAN PENGAWASAN

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Agama Kuningan yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Target yang ingin dicapai :

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
  2. Meningkatnya efektivitas keuangan Negara.
  3. Mempertahankan predikat WTP dari WBK
  4. Menurunnya tingkat penyalahagunaan wewenang

Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indicator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:

A. Pengendalian Gratifikasi.

  1. Pengadilan Agama Kuningan telah melakukan publik campaign tentang pengendalian gratifikasi
  2. Melaksanakan public campaign dilokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner, dan media public campaign
  3. Pengadilan Agama Kuningan telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi:
  4. Membentuk unit pengendali gratifikasi
  5. Memasang kamera CCTV online pada area layanan.

Kegiatan tersebut dilengkapi SK UPG, capture kamera pengawas (CCTV online) dan tampilannya.

B. Penerapan SPIP.

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan:

  1. Melakukan sosialisasi SPIP serta kode eti
  2. Membentuk tim SPIP
  3. Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanan.

C. Pengaduan Masyarakat.

  1. Menunjuk petugas pengaduan masyarakat
  2. Menyediakan petugas / ruang / loket / kotak pengaduan
  3. Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan
  4. Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gateway dan meja informasi

D. WBS (Whistle Blowing System)

  • a) WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi
  • b) WBS telah diterapkan
  • c) Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS
  • d) Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti

E. Penanganan benturan kepentingan

  1. Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
  2. Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
  3. Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasikan
  4. Penanganan benturan kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu
  5. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan
  6. Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :

PENILAIAN KERJADATA PENDUKUNG WBK 2022
1 Pengendalian Gratifikasi Banner poster iklan dll
    Lampiran pelaksanaan pengendalian gratifikasi, adanya PTSP dan strilisasi (pembatas)
2 Penerapan SPIP SK Hawasbid (sebagai satgas SPIP) banner area stril)
    Temuan hawasbid peta resiko dan turunannya register dan menajemen resiko
    Temuan hawasbid
    Penyampaian SPI terhadap seluruh pihak terkait
3 Pengaduan Masyarakat Register meja pengaduan informasi /bikin sosialisasi terkait SPI terhadap seluruh pegawai (bisa dilaksanakan pada saat rapat koordinasi bulanan)
    Laporan tindak lanjut hasil temuan / BAP hukuman disiplin
    Laporan kegiatan monev atas penanganan pengaduan (bulanan)
    Laporan tindak lanjut hasil temuan / BAP hukuman disiplin/SK KMA 076 tahun 2009 berubah menjadi perma 9 tahun 2016 SK penunjukan petugas pengaduan
4 Whistle-Blowing System SIWAS Laporan tindak lanjut hasil temuan / BAP hukuman disiplin/SK KMA 076 tahun 2009 berubah menjadi perma 9 tahun 2016
    Catatan ketua PA dalam kegiatan WBS meja pengaduan terdapat admin dan sosialisasi tentang WBS
    Laporan monev WBS
    Laporan tindak lanjut evaluasi WBS
5 Penanganan Benturan Kepentingan SK Ketua dan pedoman benturan kepentingan no 59A/2014 permenpan 37/2013 benturan kepentingan
    Pengarahan ketua foto natulen daftar hadir
    Formulir penanganan benturan kepentingan (bila ada)
    Laporan evaluasi atas penanganan benturan kepantingan
    Dokumen laporan tindaklanjut atas penanganan benturan kepentingan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kuningan

Jl. Perjuangan No.63 Ancaran - Kuningan

Telp: 0232-871652
Fax: 0232-8883031

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

 

 

 

Copyright @ Tim IT Pengadilan Agama Kuningan 2022
acopta
acopta
acopta
https://sikopi.dinkes.sumbarprov.go.id/ https://pkmkowel.pamekasankab.go.id/ https://survey.radenintan.ac.id/assets/ https://peradaban.ac.id/