PROSEDUR PENGAJUAN DAN BIAYA BERPERKARA
Untuk mengajukan perkara di Pengadilan Agama Kuningan diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
A. BIDANG PERCERAIAN SEPERTI CERAI GUGAT DAN CERAI TALAK
- Foto Copy KTP Penggugat/Pemohon yang masih berlaku 1 lembar dan diberi meterai 6000 kemudian dilegis di Kantor Pos
- Foto Copy Kutipan Akta Nikah Penggugat/Pemohon/ Duplikatnya 1 lembar, dan diberi meterai 6000 kemudian dilegis di Kantor Pos.
- Menyerahkan surat gugatan/permohonan sebanyak 6 exsemplar, yang meliputi 3 untuk Majelis Hakim, 1 buah untuk Panitera Pengganti, 1 buah untuk Tergugat/Termohon dan 1 buah untuk dalam berkas.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI, yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar.
- Bagi pihak yang mengguganakan Kuasa Hukum,seperti Advokat/ Pengacara harus melampirkan surat kuasa khusus dan Foto Copy Kartu Advokat 1 lembar yang masih berlaku.
- Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan surat Izin dari Ketua Pengadilan Agama Kuningan.
- Bagi pihak Penggugat/Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya.
Alasan-alasan perceraian yang dapat dibenarkan berdasarkan pasal 19 PP No.9 Tahun 1975
Jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu : Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Suami melanggar taklik talak.
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
B. PERMOHONAN IZIN POLIGAMI
- Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku 1 lembar dan diberi meterai 6000 kemudian dilegis di Kantor Pos.
- Foto Copy Kutipan Akta Nikah Pemohon /Duplikat dengan isteri pertama, apabila ingin menikah dengan calon isteri kedua, yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos.
- Surat Pernyataan dari isteri pertama bersedia untuk dimadu, yang diberi meterai 6000 dan ditandatangani oleh isteri pertama.
- Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil dari Pemohon (suami) yang diberi meterai 6000 dan ditandatangani oleh Pemohon (suami).
- Surat Keterangan Penghasilan Pemohon yang dibuat oleh Lurah/Kepala Desa tempat tinggal Pemohon.
- Surat permohonan izin poligami sebanyak 6 rangkap yang memuat alasan-alasan ingin poligami.
Alasan yang dibenarkan untuk Poligami berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) UU N0.1 Tahun 1974 yaitu :
a). Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
b). Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c). Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5 ayat (1) untuk mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama harus dipenuhi syarat-syaratnya sebagai berikut :
a). Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri.
b). Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
c). Adanya jaminan bahwa suami akan ber5laku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
- Bagi Pemohon yang mengunakan kuasa hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Advokat yang masih berlaku 1 lembar.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM (surat Kuasa Untuk Membayar).
C. ISBAT NIKAH
- Foto copy KTP Pemohon I dan Pemohon II yang masih berlaku, dan diberi meterai 6000 yang dilegis di Kantor Pos.
- Permohonan Isbat nikah tidak terkait dengan perkawinan poligami.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI, yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi yang menggunakan Kuasa Hukum, harus menyertakan Surat Kuasa Khusus.
- Surat Permohonan Isbat Nikah dibuat 6 exsamplar.
D. GUGATAN HARTA BERSAMA
- Foto Copy KTP Penggugat yang masih berlaku 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos.
- Foto Copy Kutipan Akta Nikah Penggugat/Duplikatnya, 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama tersebut bersama-sama dengan gugatan perceraian.
- Foto Copy Akte Cerai 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama setelah terjadinya perceraian Penggugat dengan Tergugat.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI Unit Gagas Pelaihari, yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja 1 seperti tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku 1 lembar.
- Surat gugatan dibuat 6 eksemplar, masing-masing 3 untuk majelis hakim, 1 buah untuk PP 1 buah untuk Tergugat, dan 1 untuk dalam berkas.
E. GUGATAN WARIS
- Foto Copy KTP Penggugat/ Para Penggugat, jika penggugatnya banyak yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos.
- Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat.
- Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/ Kepala Desa tempat tinggal pewaris.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI, yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku.
- Surat Gugatan dibuat 3 buah untuk majelis Hakim, 1 buah untuk PP , 1 buah untuk dalam berkas, dan sejumlah pihak dalam gugatan waris tersebut.
F. PERKARA LAINNYA
Untuk mengetahui syarat-syarat mengajukan perkara selain tersebut di atas, dapat menghubungi Meja Informasi Pengadilan Agama Kuningan.
SK Panjar 2024 dapat di download di bawah ini