1. Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Kuningan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kuningan;
2. Ketua Pengadilan Agama Kuningan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
3. Panitera Pengadilan Agama Kuningan membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Kuningan;
4. Panitera Pengadilan Agama Kuningan melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Kuningan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Kuningan;
5. Petugas Posbakum Pengadilan Agama Kuningan mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Kuningan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Kuningan yang dilaporkan melalui Panitera;
6. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
7. Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Kuningan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Kuningan dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.