Gugatan Sederhana
Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikakn dengan tata cara pembuktian yang sederhana.
Dasar Hukum : PERMA NO 4 TAHUN 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Kriteria Gugatan Sederhana
Perkara yang dikecualikan dari Gugatan Sederhana
Biaya Perkara
Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.
Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana
Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai identitas penggugat & tergugat, penjelasan ringkas duduk perkara, dan tuntutan penggugat.