PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Pengadilan Agama Kuningan sebagai salah satu satuan kerja yang berada di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara. Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara pada Pengadilan Agama Kuningan berada di bawah kewenangan Sekretaris Pengadilan Agama Kuningan selaku Kuasa Pengguna Barang yang ditunjuk oleh Pengguna Barang yaitu Sekretaris Mahkamah Agung RI.
BarangMilikNegaraadalahsemuabarangyangdibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atauberasal dari perolehan lainnya yang sah.Barang Milik Negara meliputi:a.barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; danb.barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi: a.barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b.barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ataud.barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun Barang Milik Negara pada Pengadilan Agama Kuningan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Kuningan, transper masuk serta dari hibah. Adapun Barang Milik Negara yang berada dalam pengelolaan satuan kerja Pengadilan Agama Kuningan adalah sebagai berikut :
1. DAFTAR ASET 2024 download
2. DAFTAR ASET 2023 download
3. DAFTAR ASET 2022 download
4. DAFTAR ASET 2021 download
5. DAFTAR ASET 2020 download
6. DAFTAR ASET 2019 download
7. DAFTAR ASET 2018 download