logopa

on . Hits: 2527

 

JAMINAN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

 

NEW

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian :

Cerai Talak : Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :

  • Mut'ah (kenang-kenangan) yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul (selama perkawinan belum pernah terjadi hubungan badan);
  • Nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian yang layak) kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
  • Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul;
  • Biaya hadhanah (pemeliharaan) untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;
  • Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
  • Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam.
  • Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

Cerai Gugat : Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :

  • Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
  • Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan pasal 97 Kompilasi Hukum Islam;
  • Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

 Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua :

  • Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang;
  • Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya.
  • Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.

 

 

LAMPIRAN :

Surat Dirjend Badilag No. 1669/DJA/HK.005/5/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

0001 768x548

0002 768x548

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kuningan

Jl. Perjuangan No.63 Ancaran - Kuningan

Telp: 0232-871652
Fax: 0232-8883031

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

 

 

 

Copyright @ Tim IT Pengadilan Agama Kuningan 2022
acopta
acopta
acopta