logopa

on . Hits: 2432

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan Adalah Sebagai Berikut:

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih    tersedia);
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kuningan

Jl. Siliwangi No.27, Kasturi - Kuningan, Jawa Barat - 45551

Telp/WA : 082219127410

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

 

 

 

 

Copyright @ Tim IT Pengadilan Agama Kuningan 2022
acopta
acopta
acopta