STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN PERADILAN
SK KMA NOMOR :026/KMA/SK/II/2012
Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
Pelayanan pengadilan yang diatur di dalam Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah pelayanan pengadilan pada pengadilan di tingkat pertama dan banding dalam empat lingkungan badan peradilan serta di Mahkamah Agung.
Termasuk dalam Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Khusus.
Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah standar pelayanan yang bersifat nasional dan memberikan pedoman bagi semua badan peradilan di semua lingkungan peradilan pada semua tingkatan untuk menyusun Standar Pelayanan Pengadilan pada masing - masing satuan kerja.
Standar Pelayanan yang harus disusun oleh satuan kerja harus memuat:
a. Dasar hukum,
b. Sistem Mekanisme dan Prosedur
c. Jangka Waktu
d. Biaya atau tarif
e. Produk Pelayanan
f. Sarana Prasarana
g. Kompetensi Pelaksana
Secara umum pengadilan menyediakan pelayanan sebagai berikut:
a. Pelayanan Administrasi Persidangan
b. Pelayanan Bantuan Hukum
c. Pelayanan Pengaduan
d. Pelayanan Permohonan Informasi
1. Lihat SK KMA NOMOR : 026/KMA/SK/II/2012 (Disini)
2. Lihat SK Pengadilan Agama Kuningan Nomor : 0083/KPA.W10-A14/OT1.2/I/2024 (Disini)