Sesuai dgn surat Dirjen Badilag MA RI no : 1812/DjA/HM.00/6/2021 tgl 9 Juni 2021 dan dari PTA Jawa Barat No: W10-A/2181/HM.01/VI/2021 tgl 11 Juni 2021 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan dalam rangka mencegah peningkatan penyebaran virus corona dgn prokesnya serta memberikan identitas kepada pengunjung yg berkepentingan di Pengadilan Agama Kuningan dalam bentuk kalung name tag sehingga yg tdk berkepentingan tdk bisa masuk di lingkungan Pengadilan Agama Kuningan.