logopa

on . Hits: 3696

VISI

“TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA KUNINGAN YANG AGUNG”.

MISI

 

 

1. Menjaga Kemandirian Pengadilan Agama Kuningan;

Syarat utama terselenggaranya suatu proses peradilan yang objektif adalah adanya kemandirian lembaga yang menyelenggarakan peradilan, yaitu kemandirian Pengadilan Agama Kuningan sebagai sebuah lembaga (kemandirian institusional), serta kemandirian hakim dalam menjalankan fungsinya (kemandirian individual/funngsional). Kemandirian menjadi kata kunci dalam usaha melaksanakan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Kuningan secara efektif.

2. Memberikan Pelayanan Hukum yang berkeadilan kepada Pencari Keadilan;

Tugas badan peradilan adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, oleh karenanya adalah sebuah keharusan bagi setaip badan peradilan khususnya Pengadilan Agama Kuningan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil.

3. Meningkatkan kualitas Kepemimpinan Pengadilan Agama Kuningan;

Kualitas kepemimpinan badan peradilan khususnya di Pengadilan Agama Kuningan akan menentukan kualitas dan kecepatan gerak perubahan badan peradilan. Dalam system satu atap, peran pimpinan badan peradilan --- Selain menguasai aspek teknis yudisial, diharuskan juga mampu merumuskan kebijakan-kebijakan non-teknis (Kepemimpinan dan manajerial). Dengan kata lain Pengadilan Agama Kuningan menitik-beratkan pada peningkatan kualitas kepemimpinan dengan membangun dan mengembangkan kompetensi teknis yudisial dan non-teknis yudisial (kepemimpinan dan manajerial). Terkait aspek yudisial, pimpinan pengadilan bertanggungjawab untuk menjaga adanya kesatuan hukum di pengadilan yang dipimpinnya. Untuk area non-teknis, secara operasional, pimpinan badan peradilan dibantu oleh pelaksana urusan administrasi.

4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Pengadilan Agama Kuningan.

Kredibilitas dan transparansi Pengadilan Agama kuningan merupakan faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan para pencari keadilan. Upaya menjaga kredibilitas akan dilakukan dengan mengefektifkan system pembinaan, pengawasan serta publikasi putusan yang dapat dipertanggung jawabkan.Selain sebagai pertangung-jawaban publik, adanya pengelolaan organisasi yang terbuka, juga akan membangun kepercayaan pengemban kepentingan, dan melalui keterbukaan informasi dan pelaporan internal, personil peradilan akan mendapatkan kejelasan mengenai jenjang karier, kesempatan mengembangkan diri dengan pendidikan dan pelatihan, serta penghargaan ataupun hukuman yang mungkin mereka dapatkan.Terlaksananya prinsip transparansi, pemberian perlakuan yang setara, secara jaminan proses yang jujur dan adil, hanya dapat dicapai dengan usaha para personil peradilan yang bekerja secara profesional dan menjaga integritasnya.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kuningan

Jl. Perjuangan No.63 Ancaran - Kuningan

Telp: 0232-871652
Fax: 0232-8883031

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

 

 

 

Copyright @ Tim IT Pengadilan Agama Kuningan 2022
acopta
acopta
acopta
https://sikopi.dinkes.sumbarprov.go.id/ https://pkmkowel.pamekasankab.go.id/ https://survey.radenintan.ac.id/assets/ https://peradaban.ac.id/