logopa

on . Hits: 7927

Area 6 (Enam) - Penguatan Pelayanan Publik

 

AREA VI

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Target yang akan dicapai :

  1. Meningkatnya kualitas layanan publik (lebih cepat, murah, aman dan lebih mudah dijangkau)
  2. Meningkatnya jumlah unit layanan yang memperoleh standarisasi layanan (layanan internasional)
  3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Atas dasar hal tersebut terdapat beberap indicator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu:

a) Standar Pelayanan

  • 1) Terdapat standar pelayanan, Menyusun standar pelayanan sesuai dengan peraturan menteri PAN RB nomor 15 2014.
  • 2) Standar pelayanan telah dimaklumatkan dengan cara:
  • - Membuat standar maklumat layanan
  • - Melakukan pemasangan maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan
  • 3) Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan
  • 4) Melakukan reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP

Kegiatan kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen standar layanan, capture maklumat standar layanan di tempat layanan, dokumen SOP pelaksanaan standar layanan, dokumen reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.

b) Budaya Pelayanan Prima

  1. Telah dilakukan sosialisasi upaya penerapan budaya pelayanan prima kepada pegawai
  2. Telah dilakukan informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media, baik media cetak, media social, website dll.
  3. Telah terdapat sistem punishment (sanksi) dan reward (penghargaan) bagi pelaksana layanan

Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa: dokumen sosialisasi pelayanan prima (undangan daftar hadi notulen foto sosialisasi capture sarana informasi layanan, sistem reward dan punishment), dokumen penghargaan bagi pegawai teladan dan dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan.

c) Sarana Layanan Terpadu / Terintegrasi

  1. Menyediakan layanan tepadu (pembayaran layanan melalui simponi aplikasi simari antara UPT dan mahkamah agung)
  2. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 

d) Terdapat Inovasi Dalam Layanan

  • Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data: Berupa capture aplikasi layanan terpadu dan foto PTSP, capture inovasi pada area layanan.

e) Penilaian kepuasan terhadap pelayanan

  1. Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan oleh unit layanan maka perlu melakukan survey kepuasan masyarakat
  2. Hasil survey dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media social, dan banner / spanduk
  3. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat dengan melakukan perbaikan layanan

Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan survey, capture foto tentang pelaksanaan survey dan hasil survey, dokumen laporan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari survey kepuasan masyarakat.

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :

PENILAIAN KERJADATA PENDUKUNG WBK 2022
1 Standar Pelayanan Pelayanan Informasi
    Website, bennar dan pemflet di PA (visualisasi)
    SOP
    Dokumen reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP dokumen reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP
2 Budaya Pelayanan Prima Dokumen sosialisasi/pelatihan pelayanan prima kepada pegawai dokumen sosialisasi/pelatihan pelayanan prima kepada pegawai
    Webiste banner dan pemflet di PA (visualisasi SIPP)
    Sistem reward dan punishmen
    Layanan one day court service
    Pendaftaran perkara oneline (tindak lanjut inovasi dari puat, siwas, SIKEP)
3 Penilaian Kepuasan terhadap pelayanan Hasil survey kepuasan masyarakat
    Website
    Dokumen laporan perbaikan pelayanan sebagai tindak lanjut survey kepuasan masyarakat dokumen laporan perbaikan pelayanan sebagai tindak lanjut survey kepuasan masyarakat

Indikator hasil(40%)

Pembangunan zi menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani focus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada 2 sasaran utama yaitu

  1. Terwujudnya Aparatur Pajs yang bersih dan bebas dari KKN diukur dengan menggunakan ukuran:
    1. Nilai persepsi korupsi(survey eksternal)
    2. Presentase penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan(TLHP)
  2. Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survey eksternal)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kuningan

Jl. Perjuangan No.63 Ancaran - Kuningan

Telp: 0232-871652
Fax: 0232-8883031

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

 

 

 

Copyright @ Tim IT Pengadilan Agama Kuningan 2022
acopta
acopta
acopta