logopa

on . Hits: 3116

Hak - Hak Pelapor dan Terlapor

 

A.

Hak Pelapor

 

1.

Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.

2.

Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.

3.

Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.

4.

Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

 

B.

Hak Terlapor

 

1.

Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.

2.

Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

 

C.

Hak Institusi Pemeriksa

 

1.

Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.

2.

Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kuningan

Jl. Perjuangan No.63 Ancaran - Kuningan

Telp: 0232-871652
Fax: 0232-8883031

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

 

 

 

Copyright @ Tim IT Pengadilan Agama Kuningan 2022
acopta
acopta
acopta