Pelayanan Prioritas Bagi Penyandang Disabilitas
Salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik adalah dengan memprioritaskan pelayanan kepada kelompok Kaum Rentan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Kuningan dalam mewujudkan pelayanan prima sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 "bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan yang berkualitas bagi setiap pengguna layanan kelompok rentan baik dalam penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana, serta perlakuan khusus". Kaum Rentan sendiri menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) (UU No. 39) adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan orang dengan disabilitas.
Selain menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, Pengadilan Agama Kuningan juga berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan prima bagi penyandang disabilitas saat proses berperkara salah satunya dengan Alur Prioritas bagi Penyandang Disabilitas.
Kunjungi kami di :
IG : @pakuningan
FB : Pengadilan Agama Kuningan
Web : www.pa-kuningan.go.id
YT : Pengadilan Agama Kuningan