Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Jum'at 02 Agustus 2024
Kuningan - 02 Agustus 2024.
Bertempat di Desa Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan telah dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Majelis Hakim didampingi satu orang Panitera Pengganti dan satu orang Jurusita Pengganti.
Pemeriksaan setempat (Descente) sendiri adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan diluar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.
Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti.
Kunjungi kami di :
IG : @pakuningan
FB : Pengadilan Agama Kuningan
Web : www.pa-kuningan.go.id
YT : Pengadilan Agama Kuningan