logopa

Written by admin_pa_kuningan on . Hits: 201

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Jum'at 02 Agustus 2024

Kuningan - 02 Agustus 2024.
Bertempat di Desa Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan telah dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Majelis Hakim didampingi satu orang Panitera Pengganti dan satu orang Jurusita Pengganti.

disente1

Pemeriksaan setempat (Descente) sendiri adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan diluar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.

disente2

Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti.

disente3

Kunjungi kami di :

IG : @pakuningan
FB : Pengadilan Agama Kuningan
Web : www.pa-kuningan.go.id
YT : Pengadilan Agama Kuningan

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kuningan

Jl. Perjuangan No.63 Ancaran - Kuningan

Telp: 0232-871652
Fax: 0232-8883031

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

 

 

 

Copyright @ Tim IT Pengadilan Agama Kuningan 2022
acopta
acopta
acopta