Pelayanan Pengiriman Akta Cerai dengan PT POS
Pengadilan Agama Kuningan meluncurkan pelayanan terbaru berupa layanan pengiriman akta cerai yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan, dengan adanya layanan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pihak untuk mengambil akta cerai sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Pengadilan Agama Kuningan. Bagi pihak yang menginginkan layanan tersebut dapat mendatangi loket pelayanan Pos yang berada di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mendaftar dan membayar biaya pengantaran sebesar Rp15.000,00.